首页. 文件宣言. 国际宣言 >关于遗产保护的印度尼西亚宪章(英文版)

关于遗产保护的印度尼西亚宪章(英文版)

PIAGAM PELESTARIAN PUSAKA

INDONESIA

INDONESIACHARTER FOR HERITAGE CONSERVATION

 

Tahun Pusaka Indonesia 2003 dikelola oleh Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia dan International Council on Monuments and Sites (ICOMOS)

Indonesiadidukung oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata RI

Indonesia Heritage Year 2003 organized by Indonesian Network for Heritage Conservation and International Council on Monuments and Sites

(ICOMOS) Indonesia supported by Ministry of Culture and Tourism Republic of Indonesia

 

PIAGAM PELESTARIAN PUSAKA

INDONESIA

Pembukaan

Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian pusaka Indonesia bersyukur bahwa Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar dikaruniai Tuhan keanekaragaman kekayaan alam dan budaya yang istimewa, yang menjadi sumber ilham, daya cipta, dan

daya hidup. Kesadaran, perhatian, dan upaya untuk pelestarian pusaka Indonesia sudah mulai tumbuh dan diperlukan penguatan yang berkelanjutan. Dalam rangka Tahun Pusaka Indonesia 2003 disusun piagam untuk meneguhkan upaya pelestarian pusaka

Indonesia.

 

Kesepakatan

Kami bersepakat bahwa:

1. Pusaka Indonesia adalah pusaka alam, pusaka budaya, dan pusaka saujana. Pusaka alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa, dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya.

Pusaka saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu;

2. Pusaka budaya mencakup pusaka berwujud dan pusaka tidak berwujud;

3. Pusaka yang diterima dari generasi-generasi sebelumnya sangat penting sebagai landasan dan modal awal bagi pembangunan masyarakat Indonesia di masa depan, karena itu harus dilestarikan untuk diteruskan kepada generasi berikutnya dalam keadaan baik, tidak berkurang nilainya, bahkan perlu ditingkatkan untuk membentuk pusaka masa datang;

4. Pelestarian adalah upaya pengelolaan pusaka melalui kegiatan penelitian, perencanaan, perlindungan, pemeliharaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembangan secara selektif untuk menjaga kesinambungan, keserasian, dan daya dukungnya dalam menjawab dinamika jaman untuk membangun kehidupan bangsa yang lebih berkualitas.

 

Keprihatinan

Kami prihatin bahwa:

1. Banyak pusaka Indonesia yang tak ternilai telah tercemar, rusak, hancur, hilang, atau terancam kelestariannya akibat ketaktahuan, ketakpedulian, ketakmampuan, dan salah urus demi keuntungan jangka pendek dan kepentingan kelompok tertentu;

 

INDONESIA CHARTER FOR HERITAGE

CONSERVATION

Preamble

We, the advocates and practitioners for the conservation of Indonesian heritage, praise God Almighty that Indonesia, the world’s largest archipelago, is endowed with the diversity and abundance of extraordinary nature and cultures that provide divinely inspired creativity, imagination, and vitality. Awareness, concern, and efforts for conservation have begun and need to be strengthened and continued. In the framework of Indonesia Heritage Year 2003, we have composed this charter affirming efforts for heritage conservation in Indonesia.

 

Understanding

We share the understanding that:

1. The heritage of Indonesia is the legacy of nature, culture, and saujana, the weave of the two. Natural heritage is the construct of nature. Manmade heritage is the legacy of thought, emotion, intentions, and works that spring from over 500 ethnic groups in Tanah Air Indonesia, singularly, and together as one nation, and from the interactions with other cultures throughout its length of history.

Saujana heritage is the inextricable unity between nature and manmade heritage in space and time.

2. Cultural heritage includes both tangible and intangible legacies;

3. Heritage, bequeathed from the generations that precede us, is the a vital foundation and initial capital for the development of the Indonesian nation in the future, and for these reasons, must be conserved and passed along to the next generation in good condition, without loss of value, and if possible with an enhanced value, to form heritage for the future.

4. Heritage conservation is the management of heritage through research, planning, preservation, maintenance, reuse, protection, and/or selected development, to maintain sustainability, harmony, and the capacity to respond to the dynamics of the age to develop a better quality of life.

 

Concern

We share concern that:

1. Much irreplaceable Indonesian heritage is degraded, damaged, destroyed, lost, or threatened through neglect, ignorance, incompetence, and mismanagement, for short-term gain, and by special interest groups;

2. Much irreplaceable Indonesian heritage is degraded,

2. Telah terjadi pendangkalan dan pemiskinan budaya serta melemahnya daya cipta, prakarsa, dan rasa percaya diri yang sangat diperlukan dalam menghadapi gejolak perkembangan dunia serta bertindak mandiri dalam menentukan masa depan bangsa;

3. Masih banyak ketidakadilan sosial, politik, ekonomi, alokasi sumber daya, dan kelangkaan tatanan yang jelas. Keadaan ini tidak

menguntungkan bagi upaya-upaya pelestarian pusaka Indonesia;

4. Peluang-peluang dalam dinamika lokal, nasional, dan global kurang dikenali dan dimanfaatkan untuk melakukan transformasi sosial dan ekonomi demi kemajuan bangsa dan penguatan pelestarian pusaka Indonesia;

5. Masyarakat tradisional, golongan minoritas, dan kelompok tertentu terpinggirkan akibat kurangnya pemahaman bersama tentang keragaman dan pentingnya merajut keragaman tersebut dalam semangat gotong royong membangun kehidupan yang lebih baik.

Agenda Tindakan Kami para pelaku dan pemerhati pelestarian bertekad untuk bersama-sama dengan kemitraan yang sehat memperjuangkan pelestarian pusaka Indonesia secara menyeluruh terpadu, sistematik dan berkesinambungan, melalui mekanisme dan proses yang adil, demokratik, serta harmonis didukung oleh landasan hukum yang jelas dan konsisten.

 

Kami mengajak semua pihak untuk:

1. Berperan aktif melakukan tindakan pelestarian yang dapat berbentuk pengawetan, pemugaran, pembangunan kembali, revitalisasi, alih fungsi, dan/atau pengembangan selektif;

2. Segera mengambil tindakan penyelamatan pusaka yang terancam kerusakan, kehancuran, dan kepunahan;

3. Mematangkan prinsip, proses, dan teknik pelestarian secara sistematik dan komprehensif yang sesuai dengan konteks Indonesia;

4. Meningkatkan kesadaran semua pihak (pemerintah, profesional, sektor swasta, dan masyarakat termasuk generasi muda) tentang

pentingnya pelestarian melalui proses pendidikan (formal dan non-formal), pelatihan, kampanye publik, dan tindakan-tindakan persuasif lainnya;

5. Meningkatkan kapasitas kelembagaan, mengembangkan sistem pengelolaan, serta membagi peran dan tanggung jawab secara adil yang melibatkan masyarakat agar upaya pelestarian dapat dilakukan dengan efektif dan sinergis;

6. Memperluas jaringan kerjasama serta mengembangkan sumber daya termasuk membangun sistem pendanaan untuk mendukung

damaged, destroyed, lost, or threatened due to neglect, ignorance, incompetence, and mismanagement, for short-term gain, and by special interest groups;

3. There have been trivialization and impoverishment of culture and the weakening of creativity, initiative, and self-confidence urgently needed to face turbulent global change as well as to independently define the future of the nation;

4. There remain many social, political, economic, and resource allocation imbalances and a lack of clear frameworks. This is not favorable for heritage conservation efforts in Indonesia.

5. Opportunities within local, national, and global dynamics are not well recognized and utilized for social and economic transformations to enhance national development and heritage conservation in Indonesia;

6. Traditional ethnic groups, minorities, and certain communities are marginalized due to lack of understanding and appreciation of diversity, and the importance of weaving the diverse resources into symbiotic interactions of brotherhood.

 

Action

We, the advocates and practitioners of Indonesian heritage conservation, are determined to work hard together in healthy partnerships for a holistic, systematic, and sustainable heritage conservation through fair, democratic, and harmonious processes and mechanisms

supported by clear and consistent laws.

We appeal to all parties to:

1. Take up an active role in heritage conservation through preservation, restoration, reconstruction, revitalization, adaptive reuse, or selected development.

2. Take immediate measures to save endangered heritage from damage, ruin and extinction;

3. Improve the capacity, principles, processes, and techniques of conservation in systematic, comprehensive ways appropriate to the Indonesian context;

4. Raise the awareness of all parties (government, professional, private sector, and community, including youth) on the importance of heritage conservation, through education (both formal and non-formal), training, public campaign, and other pursuasive approaches;

5. Raise institutional capacity, develop management systems, as well as role-sharing and responsibilty that are fair and inclusive of all people, so that conservation efforts can be carried out effectively with synergy.

6. Expand networks of cooperation and develop resources including means of funding to support heritage conservation.

7. Reinforce legal oversight, control, and enforcement

 

Untuk informasi selanjutnya silahkan hubungi:

Pusat Pelestarian Pusaka Arsitektur (Center for Heritage Conservation) Jurusan Arsitektur dan Perencanaan,

Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada Jl. Grafika 2, Yogyakarta 55282, INDONESIA. Tel/Fax. 62 274 544910

E-mail: jppi@indonesiapusaka.org; chc-ugm@indonesiapusaka.org Web-site: www.indonesiapusaka.org

upaya-upaya pelestarian;

7. Menguatkan pengawasan, pengendalian, dan

penegakan hukum melalui pengembangan

peraturan perundangan, sistem peradilan,

mekanisme yang jelas, adil, dan konsisten dengan

melibatkan masyarakat;

8. Mengenali dan menghargai hak dan potensi

masyarakat yang terpinggirkan serta melakukan

upaya pendampingan guna menguatkan kembali

keberdayaan mereka dalam melestarikan dan

memanfaatkan pusaka untuk kesejahteraan yang

berkelanjutan.

Penutup

Demikian piagam ini kami susun dengan

mempertimbangkan berbagai pemikiran dari

organisasi pelestarian pusaka di berbagai daerah,

kalangan perguruan tinggi, pejabat pemerintah,

profesional di bidang pelestarian pusaka, dan wakilwakil

masyarakat umum. Piagam akan dilengkapi

kemudian dengan penjelasan untuk pelaksanaan.

Kami yakin upaya pelestarian pusaka

Indonesia dapat membantu meneguhkan jati diri

bangsa dalam masyarakat dunia yang sangat

beranekaragam dan dinamik, meningkatkan

kesejahteraan masyarakat secara luas, serta

memberikan sumbangsih bagi masyarakat dunia.

Semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan

kekuatan, kemampuan, dan kearifan kepada bangsa

Indonesia serta pemimpinnya untuk dapat mencapai

tujuan tersebut.

Kami yang bertandatangan di bawah ini

menyepakati Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia dan

bertekad untuk bersama-sama melaksanakan Agenda

Tindakan dalam Dasa Warsa Pelestarian Pusaka

Indonesia 2004 – 2013.

Tonggak Tahun Pusaka Indonesia 2003

Ciloto, 13 Desember 2003

through the development of regulations, the legal

system, mechanisms that are clear, fair, consistent,

and the strengthening of social control;

8. Understand and recognize the rights and potentials of

marginalized people as well as to assist and reempower

the community in the conservation and

关于遗产保护的印度尼西亚宪章(2003)stewardship of their heritage for sustained

prosperity.

 

Close

This charter is the result of discussions amongst heritage conservation organizations from various regions, universities, bureaucrats, professionals in heritage conservation, and representatives from the community at large. The charter will be completed soon with a clear plan for realization.

We believe that heritage conservation in Indonesia will help to affirm the nation’s identity in the world’s very diverse and dynamic community, enhancing the quality of life, and to provide valuable contribution to the world community. We pray that our Creator will

shower an abundance of strength, ability, and wisdom upon our nation and its leaders so we can achieve these goals.

We, the signatories below, are of one accord on the Indonesian Charter for Heritage Conservation and are determined to carry out together the Action Plan in the Indonesia Heritage Decade 2004-2013.

IndonesiaHeritage Year 2003

Ciloto, 13 December 2003